Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tempo. Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum ini.
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” tulis Majelis Hakim melalui putusannya.
Menurut LBH Pers, gugatan Pemerintah kepada Pers merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang bertujuan mengganggu kemerdekaan pers.
Bahkan, tindakan ini dikualifikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut putusan ini sebagai kemenangan bersama.
“Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi,” ujarnya.***