nasional

KUHAP Baru Akan Langsung Digugat ke MK, Alasannya Cacat Prosedur Hingga Pencatutan

Selasa, 18 November 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi Koalisi Masyarakat Sipil desak Presiden Prabowo tarik draf RUU KUHAP. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – KUHAP baru saja disahkan, mahasiswa dari berbagai kampus menyatakan, akan langsung menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Fitrah Aryo, kepada jurnalis di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 18 November 2025, menyampaikan sejumlah alasan akan menguji KUHAP baru ke MK.

Ia menyampaikan, pembuatan UU KUHAP baru ini cacat prosedur dan manipulatif serta proses pembahasannya tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.

Baca Juga: Menkum: Aturan Penyadapan Akan Diatur di UU Khusus, Tak Ada di KUHAP

Ia menegaskan, manipulasi unsur partisipasi publik tersebut menjadi peluang pihaknya untuk mengajukan permohonan uji formil UU KUHAP.

Aryo menjelaskan, manupulasi terjadi dalam proses pembahasan RUU KUHAP, yakni pencatutan ratusan organisasi masyarakat sipil seakan terlibat dalam pembahasan.

"Dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme," tandasnya. 

Baca Juga: Kapan UU KUHAP yang Baru Disahkan Berlaku? Ini Penjelasan Menkum Supratman Andi Agtas

Secara teori, lanjut dia, partisipasi publik yang bermakna menpunyai tiga syarat, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan.

Menurutnya, hak untuk dipertimbangkan dan dijelaskan tidak terpenuhi karena usulan masyarat tidak pernah dipertimbangkan secara serius.

Baca Juga: Cegah Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Segera Sahkan RUU KUHAP

Terlebih lagi hak untuk dijelaskan, kata dia, DPR mengklaim bahwa ada usulan yang diakomodir dan tidak.

"Tapi enggak dijelasin, kan mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya," ujar dia.***

Tags

Terkini