KONTEKS.CO.ID - Sebanyak lima orang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga merekrut anak-anak masuk dalam jaringan terorisme.
Kekinian, kelima orang tersebut sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, upaya tersebut dilakukan dalam tiga rangkaian operasi sejak akhir Desember 2024 hingga Senin, 17 November 2025 kemarin.
Baca Juga: Punya Skuad Terkuat, Harry Kane Sebut Timnas Inggris Jadi Tim Favorit di Piala Dunia 2026
"Jadi, dalam setahun ini ada 5 tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan 3 kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin hari Senin tanggal 17 November 2025," ungkap Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 18 November 2025.
Menurutnya, mereka melakukan perekrutan dengan menggunakan ruang digital. Korban dan perekrut pun tak pernah bertemu langsung.
Fenomena tersebut, kata Mayndra, jauh lebih masif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Rinciannya, periode 2011-2017 sebanyak 17 anak terpapar radikalisme diamankan.
Kemudian, pada tahun 2025 lebih dari 110 anak teridentifikasi sebagai korban perekrutan daring jaringan terorisme.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Waspada, Densus 88 Sebut Ratusan Anak Diduga dari 23 Provinsi Direkrut Jadi Teroris
“Densus 88 menyimpulkan bahwa ada tren yang tidak biasa dari tahun ke tahun," ucapnya.
Mayndra menyebut, pihaknya memperlakukan anak-anak yang teridentifikasi tersebut bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban yang membutuhkan perlindungan.
Lantaran itu, aparat bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Sosial, serta berbagai kementerian dan lembaga lain di pusat maupun daerah.
Kata Mayndra, keterlibatan keluarga dan sekolah sangat penting untuk mencegah anak terpapar radikalisasi digital.