“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” kata Budi.
Masih menurut Budi, seluruh tindakan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan saksi menjadi bagian krusial untuk mengungkap aliran uang dan skema dugaan pemerasan.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membuat terang perkara ini,” tegasnya.
Tiga Pejabat Berstatus Tersangka
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka utama; Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terseret Korupsi: Bantuan Hukum Belum Pasti, PKB Tunggu Arahan Cak Imin
M. Arief Setiawan (MAS) yang menjabat Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.
Mereka disangka melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan untuk penambahan anggaran proyek infrastruktur, termasuk penggunaan UPT Jalan dan Jembatan sebagai titik permainan anggaran.***