KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, pihaknya disalahkan terkait kasus dugaan ijazah doktoral Hakim Konstutusi (MK) Arsul Sani.
"Soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang," kata Habiburokhman saat memimpin rapat RDPU dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Baca Juga: Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Doktor Palsu
Ia menyampaikan, Komisi III DPR tidak mempunyak kemampuan forensik untuk memastikan ijazah asli atau palsu.
"Ini agak sulit juga karena kayak kita ini ada masukukan ya," ucapnya.
Ia lantas menanyakan bagaimana Pansel Calon Anggota KY memverifikasi ijazah atau dokumen peserta seleksi asli atau tidak.
"Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya, termasuk kampusnya," kata dia.
Habiburokhman menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ijazahnya asli tetapi kampusnya sudah tidak ada.
Baca Juga: MK Pastikan Arsul Sani Tidak Gunakan Hak untuk Memutus di Sengketa Pileg PPP
Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu.
Laporan tersebut telah disampaikan Koordinator Aliansi, Betran Sulani di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 14 November 2025.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Betran.
Menurut Betran, integritas akademik merupakan syarat penting bagi seorang hakim MK, termasuk keabsahan gelar doktor yang menjadi bagian dari proses seleksi.
Ia menilai dugaan pemalsuan ijazah dapat merusak kredibilitas MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.