KONTEKS CO.ID – Seorang mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Damar Setyaji Pamungkas, dijatuhi sanksi skorsing setelah terlibat dalam rencana penyelenggaraan diskusi publik bertema “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto” yang berlangsung pada 10 November 2025.
Keputusan ini menuai sorotan karena dianggap sangat represif, tanpa prosedur yang benar, dan mencerminkan upaya membatasi kebebasan akademik di lingkungan kampus.
Skorsing tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan No. 693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025 yang direkomendasikan oleh Ketua Program Studi Manajemen.
Baca Juga: Mahasiswa UTA 45 Kena Skorsing Gegara Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Lima: Gugat ke Pengadilan!
Namun, berdasarkan dokumen kronologi yang diterima redaksi, kampus tidak melakukan proses klarifikasi maupun tahapan sanksi sesuai panduan akademik sebelum keputusan dijatuhkan.
Menurut catatanLiga Mahasiswa untuk Demokrasi (LMID), pada pukul 11.10 WIB, beberapa jam sebelum diskusi dimulai, Damar dipanggil oleh Dekan Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) tanpa surat resmi.
Pemanggilan terjadi setelah pihak rektorat mendapat kunjungan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu, pihak fakultas menilai tema diskusi masuk kategori “politik praktis” dan bukan kegiatan akademik.
Damar menolak anggapan tersebut dan menegaskan bahwa diskusi sejarah politik merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi UU Pendidikan Tinggi serta UUD 1945.
Baca Juga: Tank Merkava Israel Tembaki Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Selain pemanggilan, lokasi diskusi yang bertempat di area kantin ikut digembok dan dijaga aparat keamanan. Kampus juga memasang spanduk peringatan yang memuat ancaman skorsing bagi penyelenggara kegiatan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Damar kembali dipanggil oleh pihak fakultas dan kepala program studi. Pada pertemuan kedua ini, keputusan skorsing langsung disampaikan.
Menurut LMID, keputusan itu dikeluarkan tanpa mekanisme pemeriksaan, klarifikasi, atau tahapan sanksi berjenjang sebagaimana diatur dalam aturan akademik UTA’45.
Baca Juga: DPR Ingatkan Jangan Kirim Pasukan ke Gaza Tanpa Mandat PBB: Salah Langkah, Konsekuensi Fatal