KONTEKS.CO.ID – Polemik soal pemeriksaan jaksa harus mendapat izin dari Jaksa Agung jika terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya berakhir setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, pemeriksaan jaksa harus mendapat izin dari jaksa agung menuai sorotan publik.
Dilansir akun instagram MK pada Minggu, 16 November 2025, menyampaikan, pemeriksaan jaksa tidak usah lagi mendapat izin jaksa agung.
Ketentuan tersebut setelah MK melalui putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Perkara tersebut domohonkan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Mereka mengajukan permohonan pengujian UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Perang Taktik di Sidang Korupsi UGM: Dosen Serang Formalitas, Jaksa Tuntut Buktikan Substansi
MK menyatakan bahwa Pasal 8 Ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 35 Ayat (1) huruf e beserta Penjelasan UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menyatakan, putusan ini meneguhkan prinsip equality before the law.
"Menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," demikian MK.***