KONTEKS.CO.ID - Karpet merah super-mewah yang sebelumnya disiapkan pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kini telah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan (Perkara 185/PUU-XXII/2024) ini secara tegas menghentikan skema pemberian hak atas tanah (HAT) dengan durasi ekstrem, yang sebelumnya dikritik akan menggadaikan kedaulatan tanah negara selama hampir dua abad kepada korporasi.
Bagi para investor, putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025 ini berarti hilangnya salah satu insentif paling fantastis. MK mempreteli hak istimewa tersebut dan mengembalikannya ke skema batas waktu nasional yang normal.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, Hak Guna Usaha (HGU) kini dibatasi maksimal 95 tahun, namun harus melalui tiga siklus terpisah, yakni pemberian hak awal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. Skema serupa berlaku untuk HGB (30+20+30 tahun).
Baca Juga: Peneliti: Fenomena Jumlah Perceraian Naik dan Pernikahan Turun di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan
Ini adalah perubahan fundamental. Skema baru ini memaksa adanya mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur di setiap akhir siklus.
Negara kini memiliki hak untuk tidak memperpanjang izin jika investor gagal memenuhi kewajibannya, sebuah kedaulatan yang hilang dalam skema dua siklus 95 tahun (190 tahun) yang sebelumnya ditawarkan pemerintah.
Menariknya, alih-alih kecewa karena jualan utamanya kepada investor kini dipangkas oleh MK, pemerintah justru menyambut baik putusan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan resminya, Jumat, 14 November 2025, buru-buru menyatakan bahwa pemerintah siap melaksanakan sepenuhnya putusan tersebut dan akan segera melakukan harmonisasi regulasi.
Nusron bahkan memutar balik narasi, menyebut bahwa putusan MK ini justru sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam.
Ia juga menegaskan bahwa koreksi dari MK ini konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, dan berlandaskan konstitusi.
Dihadapkan pada fakta bahwa insentif utama bagi investor kini telah hilang, Nusron menepis kekhawatiran bahwa IKN akan sepi peminat. Ia bersikeras bahwa putusan MK sama sekali tidak menghambat investasi.
"Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian," ujar Nusron, berusaha keras menenangkan pasar modal dan para investor yang sudah telanjur masuk.