Yaitu, masalah ekonomi, ketidak bertanggung jawaban suami, kurang dukungan emosional, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesadaran akan hak-hak hukum.
Sementara Abdul Jamil, Peneliti PRAK, mengidentifikasi tiga faktor utama penurunan angka pernikahan. Pertama, perubahan regulasi pernikahan, pandemi COVID-19, dan berubahnya pandangan generasi muda.
“Ada perubahan signifikan dalam pandangan generasi muda. Mereka lebih mandiri dan fokus pada pengembangan diri, bukan sekadar menikah cepat,” tandasnya. ***