nasional

Empat Pasal RUU KUHAP Ancam Siapapun Bisa Digeledah Hingga Disadap Atas Subjektivitas Aparat

Jumat, 14 November 2025 | 15:11 WIB
Dalam draf amandemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ada penekanan tugas penyadapan harus merujuk UU Penyadapan. Foto: Medianama
KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan empat pasal RUU KUHAP ancam siapapun bisa digeledah, sita, sadap, dan blokir tanpa izin hakim.
 
Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat, 14 November 2025, ancaman upaya paksa tersebut bisa dilakukan menurut subjektivitas aparat.
 
Adapun pasal  RUU KUHAP tersebut di antaranya 105, 112A, dan 132A yang memberikan kewenangan aparat melakukan pemblokiran tanpa izin hakim. 
 
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahaya Pasal 5, 90, dan 93 RUU KUHAP
 
"Pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan subjektif aparat (Pasal 105, 112A, 132A)," ujarnya.
 
Selanjutnya, Pasal 124 RUU KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk.
 
Koalisi Masyarakat Sipil menilai keempat pasal di atas bermasalah, pasal karet, dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang.
 
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Pasal 15 RUU KUHAP Bisa Digunakan Aparat untuk Menjebak
 
Menurut Koalisi, pasal tersebut berbahaya jika tidak diubah dalam RUU KUHAP yang telah disetujui pada tingkat pertama.
 
Persetujuan tingkat pertama diputuskan pasa Kamis, 13 November 2025 dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
 
"Telah selesai melakukan pembahasan RUU KUHAP dan melakukan pengambilan keputusan Tingkat I hanya dalam waktu dua hari," kata Koalisi.
 
Baca Juga: Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej
 
Artinya, RUU KUHAP ini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menunggu sidang paripurna yang rencananya akan dijadwalkan pekan depan.
 
Selama pembahasan RUU KUHAP ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan.
 
Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
 
 
Terlebih, surat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP perihal permohonan respons atas masukan selama Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis yang disampaikan langsung, luput direspons.
 
"Bahkan [tidak] dipertimbangkan dan
diakomodir dalam pembahasan RUU KUHAP," ujarnya.***

Tags

Terkini