nasional

Koalisi Masyarakat Sipil: Pasal 15 RUU KUHAP Bisa Digunakan Aparat untuk Menjebak

Jumat, 14 November 2025 | 13:57 WIB
Ilustrasi penjebakan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP nilai pasal 15 berpotensi digunakan aparat untuk menjebak. (KONTEKS.CO.ID/Dok Fixabay)

KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai terdapat sejumlah pasal bermasalah, karet, dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP yang telah disetujui pada tingkat.

Salah satunya, kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 14 November 2025, semua orang bisa dijebak aparat.

Potensi tersebut terdapat dalam Pasal 16. Pembelian terselubung dan pengiriman di bawah pengawasan (operasi undercover buy & controlled delivery), sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan.

Baca Juga: Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej

"[Itu juga] hanya untuk tindak pidana khusus, yakni narkotika," ujarnya.

Namun dalam RUU KUHAP, kewenangan itu menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana) dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana.

"Tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16)," katanya.

Baca Juga: Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah

Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum.

Potensi untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.***

Tags

Terkini