nasional

Bisa Pulang ke Rumah, Refly Harun: Roy Suryo Cs Tetap Produktif dan Akan Terus Berjuang

Kamis, 13 November 2025 | 21:20 WIB
Ijazah Jokowi asli, Roy Suryo jadi tersangka. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

"Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan," kata Refly Harun, juru bicara Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 13 November 2025.

Ia menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo Cs meskipun syarat objektifnya bisa dilakukan penahanan, yakni ancaman sangkaannya di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya

"Padahal kita tahu, pasal-pasal yang dikenakan ke mereka ancaman hukumannya sampai 12 tahun," ucapnya.

Menurut Refly, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan yang cukup panjang dan menjawab seratusan pertanyaan. 

"Alhamdulillah penyidik bersikap baik dan kemudian juga Mas Roy, Dr. Tifa juga kooperatif," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya

Refly lebih lanjut menyampaikan, dengan tidak ditahan Roy Suryo akan lebih produktif menulis dan lain sebagainya.

"Jadi biarkanlah mereka hari ini cooling down dulu, tidak mengeluarkan press statement apa-apa," katanya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Mewakili Seluruh Rakyat Indonesia

"Menggunakan hak tenangnya untuk bertafakur kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah," katanya.

Refly menegaskan, perjuangan Roy Suryo Cs sudah diakui di Republik Indonesia ini. "Jadi mudah-mudahan perjuangan kita tetap berada di jalur konstitusional," katanya.***

 

Tags

Terkini