nasional

Tidak Ditahan, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya

Kamis, 13 November 2025 | 20:24 WIB
Ijazah Jokowi asli, Roy Suryo jadi tersangka. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya selesai memeriksa tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung sekitar sembilan jam di Mapolda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Prof Hibnu: Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu Asli atau Palsu di Pengadilan

Selesai diperiksa para penyidik tidak menahan tiga tersangka tersebut.

Masing-masing tersangka mendapat jumlah pertanyaan berbeda sesuai dengan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, RS sebanyak 134 pertanyaan, dan TT mendapat 86 pertanyaan,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana

Ia menegaskan proses pemeriksaan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik bekerja berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, serta menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas,” kata Budi.

Selama pemeriksaan, ketiga tersangka tetap diberi hak-haknya, termasuk waktu istirahat, beribadah, dan makan.

Baca Juga: Hyun Bin Comeback! Serial Kriminal Korea 'Made In Korea' Tayang 24 Desember 2025, Langsung Dapat Season 2

“Sekitar pukul 12.00 hingga 13.30 WIB diberikan jeda untuk istirahat, ibadah, dan makan siang,” katanya.

“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga pukul 15.30, diselingi istirahat kembali, dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini