KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD berpendapat bahwa jika syarat mendapat gelar Pahlawan Nasional tidak mempunyai catatan buruk maka setiap pahlawan tidak akan mendapatkan gelar tersebut.
"Kalau itu mau dijadikan syarat, maka semua pahlawan itu pasti punya catatan buruk di sisi hukum," kata Mahfud dilansir dari siniar pribadinya di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Ia menyebut Bung Karno, Bung Hatta, Soeharto, hingga Gus Dur pun pasti tidak luput dari catatan buruk terkait hukum.
"Tinggal skalanya [catatan hukum itu]," katanya. "Pasti kalau ditanya dan itu pasti ada. Oleh sebab itu, ukurannya itu tidak pernah divonis penjara, itu hukumnya."
Mahfud lebih lanjut menyampaikan, pemberian gelar ini ujung-ujungnya adalah politis. Karena kalau hanya sudah meninggal, tidak tercela, pernah mengabdi ke negara, dan seterusnya, itu banyak yang penuhi kriteria.
"Kan politis, akhirnya terserah Presiden. Presiden mendengar pendapat masyarakat, bukan pendapat hukum tapi pendapatnya akhirnya politis," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Kecam Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Lukai Cita-Cita Reformasi
Karena itu, akhirnya undang-undang menyatakan, pemberian gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan itu diberikan kepada presiden.
"Nah, oleh sebab itu, Presiden sudah menetapkan, itu secara yuridis sah," ujarnya.***