nasional

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Keterangan Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Rabu, 12 November 2025 | 11:39 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal pemeriksaan eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag dalam kasus korupsi kuota haji (Foto: YouTube/KPK RI)

 

KONTEKS.CO.ID - Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (LN) Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 12 November 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga: Jalani Perawatan Tanpa Izin, Lamine Yamal Dicoret dari Timnas Spanyol

Budi tak menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap Subhan.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan penyidik telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji terkait perkara tersebut.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 11 November 2025.

Baca Juga: Penobatan Raja Baru Paku Buwono XIV, Keraton Solo Siap Gelar Prosesi Jumenengan yang Sakral

Pemeriksaan biro perjalanan haji telah dilakukan penyidik KPK di wilayah Jawa Timur dan Yogyakarta.

Kekinian, penyidik komisi antirasuah akan bergerak ke wilayah luar Jawa.

"Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," sebutnya.

Baca Juga: Satu Dekade Nmax, Yamaha Beri Keliran Baru dengan Harga Segini

Total, lebih dari 350 biro perjalanan haji telah dimintai keterangan.

Halaman:

Tags

Terkini