nasional

Palsukan Dokumen Pekerja Migran Demi Untung Pribadi, 2 Pria Terancam Pasal Perdagangan Orang

Rabu, 12 November 2025 | 08:10 WIB
Bandara Soekarno-Hatta masuk daftar 10 besar dengan layanan imigrasi terbaik 2025 versi Skytrax (Foto: Instagram/@injourney.id)

Keduanya berkolaborasi memfasilitasi pemberangkatan ilegal ini murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya yang mengeksploitasi para pencari kerja ini, keduanya kini tidak hanya dijerat pasal pemalsuan biasa.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, termasuk UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU ITE, dan yang paling serius, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Iptu Agung.

Baca Juga: Cara Mudah Mengenali Manipulasi Deepfake Secara Visual dan Audio

Hukuman berat ini mencerminkan bahwa negara memandang tindakan menipu dan memalsukan dokumen pekerja migran bukan sebagai kejahatan biasa, melainkan sebagai bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia.***

Halaman:

Tags

Terkini