KONTEKS.CO.ID – Tim kuasa hukum mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menyatakan bahwa kliennya menandatangani surat pernyataan menggelapkan uang Rp2 miliar PT Hijau Hermansyah Indonesia karena diitimidasi.
"Bahwa surat pernyataan yang dibuat dalam kondisi tidak bebas, tidak free," kata Rusli Efendi, kuasa hukum Ayu ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 6 November 2025.
Ia menjekaskan, Ayu menandatangani surat pernyataan tersebut dalam kondisi tertekan atau bukan karena kesadarannya sendiri dan secara sukarela.
"Artinya tidak ada keleluasan untuk sukarela," ujarnya.
Ia menegaskan, saat itu terdapat intimidasi dan keterpaksaan, sehingga Ayu menandatangani surat pernyataan tersebut.
"Yang isinya kalau tidak salah, lebih kurang itu Rp2 miliar," ujarnya.
Menurut Rusli, kondisi tidak seimbang tersebut menjadikan surat pernyataan tersebut menjadi batal demi hukum.
Baca Juga:Bikin Ashanty Murka! Ditahan Polisi, Ayu Chairun Nurisa Akui Menilap Uang untuk Renovasi Rumah
"Kita akan batalkan surat tersebut. Jadi surat tersebut, menurut klien kami, itu adalah pemaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Polrestro Tangsel menetapkan Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Ashanty. Penyidik sudah menahan Ayu.
Laporan tersebut berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan pihak Ashanty yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Tak tinggal diam, Ayu melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) atas tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap data pribadinya, termasuk ponsel dan mobil.
Bukan hanya itu, mantan karyawan Ashanty ini juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Tangerang. Perkara tersebut bernomor 1379/Pdt.G/2025/PN Tng.
Ada empat pihak yang digugat Ayu, sesuai urutan yakni Anang Hermansyah selaku Direktur Utama PT Hijau Hermansyah Indonesia, Ashanti Astuti selaku Komisaris PT Hijau Hermansyah Indonesia, Bank BTN, dan Aris Maulana Akbar selaku Manajer PT Hijau Hermansyah Indonesia.***