KONTEKS.CO.ID – Salah satu isu panas yang mencuat hari ini adalah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menuding Lippo Group melalui PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mencaplok lahan miliknya.
Pemberitaan sengketa lahan itu mematik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk angkat bicara.
Menurut dia, persoalan lahan itu melibatkan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang merupakan bagian dari Lippo Group.
Tanah yang disoal seluas 16,4 hektare (ha) dan berlokasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.
JK sebagai pendiri perusahaan menuduh GMTD merekayasa kasus sengketa. Ia menegaskan lahan itu sudah dimiliki Hadji Kalla secara sah melalui sertifikat resmi selama 30 tahun.
Nusron mengatakan, masalah muncul lantaran tindakan eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Tetapi proses eksekusinya belum melalui proses konstatering.
Konstatering ialah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.
Baca Juga: Curhat Hamish Daud Usai Digugat Cerai Raisa: Jangan Dibuat Ngawur, Kami Pisah Baik-Baik
"Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain. (Namun) tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu ialah dengan pengukuran ulang," ungkap Nusron di Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2025.
Lebih lanjut disampaikan, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik itu. Di surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilaksanakan pengadilan.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar, inti isi srat mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," tegasnya.
Nusron mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang melingkupi tanah itu. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Persoalan kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.
Baca Juga: Mantan Karyawan Ashanty, Ayu Nurisa Ultimatum Polrestro Tangsel Terkait Ini