nasional

Oknum Pilot Pelaku Penganiayaan di Emerald Garden Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis, 6 November 2025 | 20:42 WIB
JPU menuntut terdakwa Legawa Purba Wisesa alias Sesa dihukum 6 bulan penjara dalam persidangan di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

"Saudara terdakwa juga, kalau mau, bisa menulis pembelaannya secara tersendiri, selain pembelaan dari penasihat hukum," kata ketua majelis hakim.

Terdakwa Sesa secara daring menyatakan, mengerti atas tuntutan JPU. "Siap Yang Mulia," ucapnya.

Tim kuasa hukum terdakwa Sesa menyatakan akan menyampaikan pledoi. "Baik Yang Mulia, secara tertulis," ucap salah seorang kuasa hukum.

Sebelumnya, terdakwa Legawa Purba Wisesa alias Sesa menganiaya Vincent Hermanus Pooroe di Perumahan Emerald Garden, Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Baca Juga: Pilot TNI AU Uji Terbang Prototipe Jet Tempur Siluman KF-21, Pesawat Generasi 4.5 Hasil Kerja Sama RI-Korsel!

Penganiayaan itu dilakukan Legawa Purba Wisesa alias Sesa pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Terdakwa Sesa mendorong, mencekik, dan memukul sehingga korban Vincent terjatuh. 

"Tangan kanan mengepal [memukul] ke arah pipi kanan saksi Vincent Hermanus Pooroe sebanyak satu kali hingga membuat saksi terjatuh," kata JPU.

JPU mendakwa Legawa Purba Wisesa alias Sesa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ancamannya, pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Video rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan oknum pilot tersebut sempat viral di media sosial.***

Halaman:

Tags

Terkini