nasional

Pejabat Daerah Dinilai Tutup Mata Soal Tambang Ilegal

Kamis, 6 November 2025 | 16:45 WIB
Penampakan area yang diduga sebagai salah satu tambang ilegal di Indonesia. PERHAPI mendukung pemberantasan tambang ilegal di Tanah Air. (Foto: X.com Ahong Junco)
KONTEKS.CO.ID – Tambang ilegal merupakan salah penyumbang angka kebocoran penerimaan bahkan penjarahan kekayaan negara yang sangat signifikan.
 
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita pada Kamis, 6 November 2025, menyampaikan, pemerintah daerah atau pejabatnya pasti mengetahui praktik tersebut. 
 
"Dipastikan pejebat pemerintah daerah setempat telah mengetahui," ujarnya.
 
Baca Juga: Satgas PKH Ungkap Tambang Ilegal 16 Perusahaan di Kawasan Hutan
 
Pemerintah daerah atau pejabatnya selaku perwakilan pemerintah pusat, banyak membiarkan atau tutup mata praktik tersebut.
 
"Tidak mencegah atau mengambil langkah-langkah untuk membawa masalah tesebut ke jalur hukum," ujarnya.
 
Baca Juga: Tambang Ilegal Dekat Mandalika Raup Rp1,08 Triliun Setahun, Bahlil: Proses Hukum Saja!
 
Prof Romli menegaskan, mengetahui tetapi tidak mengambil langkah untuk mengatasi, sama saja dengan secara sengaja membiarkan.
 
"Sengaja membiarkan penambangan terjadi secara melawan hukum," tandasnya.***
 

Tags

Terkini