KONTEKS.CO.ID – Tambang ilegal merupakan salah penyumbang angka kebocoran penerimaan bahkan penjarahan kekayaan negara yang sangat signifikan.
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita pada Kamis, 6 November 2025, menyampaikan, pemerintah daerah atau pejabatnya pasti mengetahui praktik tersebut.
"Dipastikan pejebat pemerintah daerah setempat telah mengetahui," ujarnya.
Pemerintah daerah atau pejabatnya selaku perwakilan pemerintah pusat, banyak membiarkan atau tutup mata praktik tersebut.
"Tidak mencegah atau mengambil langkah-langkah untuk membawa masalah tesebut ke jalur hukum," ujarnya.
Prof Romli menegaskan, mengetahui tetapi tidak mengambil langkah untuk mengatasi, sama saja dengan secara sengaja membiarkan.
"Sengaja membiarkan penambangan terjadi secara melawan hukum," tandasnya.***