Lebih lanjut, Petrus menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung dapat ditelusuri melalui dua perpres yang diterbitkan pemerintah.
Ia menyebut, kedua perpres tersebut dapat dijadikan alat bukti penting karena menunjukkan adanya pelanggaran kewenangan oleh pihak pemerintah.
Laporan: Najwa Salsa/ Magang.***