nasional

Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Kode Etik, MKD Hukum Dinonaktifkan 6 Bulan  

Rabu, 5 November 2025 | 13:10 WIB
Sidang MKD DPR RI putuskan Ahmad Sahroni melanggar kode etik (Humas Polri)

 

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik.

Dengan demikian, dia dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diambil saat MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu 5 November 2025.

Baca Juga: BPS: Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun Tipis Sekitar 4.000 Orang per Agustus 2025

Dalam sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain dihadiri para teradu yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.

"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu.

"Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," lanjutnya.

Baca Juga: Tips Memotret Bulan saat Supermoon: Hasil Foto Lebih Tajam dan Menakjubkan

Sebelumnya, MKD pun telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.

Lalu, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Baca Juga: Jejak Karier Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York yang Ubah Peta Politik Amerika

Kelimanya telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

Halaman:

Tags

Terkini