KONTEKS.CO.ID - Pengunduran Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR RI ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad ungkap alasannya.
Menurut Dasco, penolakan itu berdasarkan surat dari Mahkamah Partai Gerindra.
Dalam surat tersebut, Rahayu tak memenuhi unsur dugaan pelanggaran yang dituduhkan sejumlah pihak terkait pernyataannya yang viral.
Baca Juga: Operasi Smelter Freeport Gresik Dihentikan Akhir Oktober 2025 Imbas Longsor Tambang di Papua Tengah
"Mahkamah partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, kedua apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," ungkap Dasco saat dihubungi wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.
Unsur kedua, kata Dasco, Gerindra tak pernah menerima pengunduran diri Rahayu secara resmi.
Ketiga, Partai Gerindra menerima permintaan kader dan petisi dari puluhan ribu pendukung Rahayu Saraswati agar melanjutkan tugasnya sebagai anggota dewan.
Baca Juga: BRI Bakal Garap Serius Dua 'Mainan Baru': KKB dan Bullion Services Pegadaian
Permintaan tersebut, kata dia, lantaran tak ditemukan pelanggaran atau kekeliruan terkait pernyataan.
"Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum," ujarnya.
Keputusan mahkamah partai itu lantas dikirimkan ke MKD DPR yang kemudian memutuskan Rahayu tak memenuhi dugaan pelanggaran untuk mundur.
"Kemudian setelah diperiksa oleh MKD dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," ucapnya.
Baca Juga: Raup Laba Rp41,2 Triliun, BRI Terbukti Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan
Dasco mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran lantaran tuduhan pihak-pihak atas terkait pernyataan Rahayu merupakan konten yang diedit dan tak sesuai fakta.