KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Adapun, komisi antirasuah menetapkan eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto (HS) sebagai tersangka.
Kekinian, KPK menyebut kemungkinan memanggil semua pihak yang mengetahui atau terkait kasus tersebut, termasuk eks menteri.
Baca Juga: Jaringan Korupsi Rp53 Miliar Terbongkar, KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka ke-9
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tergantung dari fakta atau bukti petunjuk yang ditemukan oleh penyidik.
"Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa," jelas Budi di Jakarta, menukil Antara, mengutip Kamis 30 Oktober 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini telah menyeret sejumlah pejabat dan staf. Hingga kini, telah ada 9 orang yang jadi tersangka.
Baca Juga: PAM Jaya Matikan Aliran Air di 53 Kelurahan di Jakarta Pada 31 Oktober–1 November, Ini Daftarnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yang diumumkan pada 5 Juni 2025.
Para tersangka ditahan secara bertahap yaitu kloter pertama empat tersangka pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Empat orang pertama ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020-2023), Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta periode 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).
Kronologi Dugaan Pemerasan RPTKA
RPTKA menjadi persyaratan penting bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga pemohon harus membayar denda Rp1 juta per hari.