KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa 6 orang di antaranya Marketing Director PT Energy Trading Tokyo, TI, soal korupsi minyak mentah Pertamina Riza Chalid dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025, mengatakan, 5 orang lainnya yakni ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Berikutnya, DT selaku Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero) dan DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga: Belum Sentuh Bos Adaro, Kejagung Dinilai Masih Setengah Hati Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Selanjutnya T selaku Ex VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina.
"BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero)," ujarnya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo dan para tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirkeu Pertamina Patra Niaga Terkait Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:
1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
2. Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).
3. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY).