KONTEKS.CO.ID - Dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang seharusnya menjadi penyelamat bagi desa-desa wisata di Sleman saat puncak pandemi COVID-19 tahun 2020, diduga diselewengkan.
Akibatnya, mantan Bupati Sleman yang menjabat dua periode (2010-2021), Sri Purnomo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dana yang berasal dari Kementerian Keuangan itu sejatinya ditujukan untuk memulihkan sektor pariwisata yang lumpuh akibat pandemi. Namun, Sri Purnomo (SP) diduga mengakali aturan penyaluran.
Baca Juga: 2 Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara dalam Sejam, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Modus Korupsi Sri Purnomo
Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020.
Melalui aturan yang dibuatnya sendiri itu, SP diduga mengalihkan dana hibah tersebut kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang berada di luar daftar penerima resmi (Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Akibat perbuatannya yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat itu, SP ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: SIAGA 98: Tak Sulit Bagi KPK Bongkar Korupsi Whoosh dan Curigai Jokwi Terlibat Hingga Level Teknis
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan SP ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, mengingat ancaman pidana untuk kasus ini di atas lima tahun penjara.***