KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menyoroti wacana pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Menurut Mahfud, secara yuridis, Soeharto telah memenuhi semua syarat untuk diajukan sebagai pahlawan nasional.
Ia bahkan mengungkap pernah mengusulkan agar semua mantan presiden Indonesia otomatis mendapat gelar tersebut, tanpa perlu melewati penelitian ulang seperti tokoh lain.
Baca Juga: UU Baru China: Hanya Influencer Bergelar yang Boleh Membahas Topik yang Dibahas
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu 26 Oktober 2025.
Ia menambahkan, jabatan sebagai kepala negara sudah cukup menjadi bukti bahwa seorang tokoh memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara.
Mantan Presiden Dinilai Tak Perlu Diteliti Ulang
Mahfud menjelaskan, posisi sebagai presiden seharusnya menjadi indikator jelas tentang kontribusi dan pengabdian seseorang terhadap republik.
Karena itu, ia menilai proses penelitian ulang untuk memperoleh gelar pahlawan tidak perlu lagi dilakukan bagi para mantan presiden.
Baca Juga: KPK Usut Mark Up Anggaran Whoosh, Agus Pambagio Ungkap Alasan Tolak Kereta Cepat Bersama Jonan
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya,” tuturnya.
“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja, kan masyarakat juga yang nanti menilai,” lanjut pakar hukum tata negara tersebut.
Namun, Mahfud juga menekankan bahwa gelar pahlawan bukan semata persoalan hukum. Ada dimensi sosial dan politik yang juga perlu diperhatikan.
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana — ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” ujarnya.