KONTEKS.CO.ID – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyampaikan, pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 tidak merugikan negara Rp1,9 triliun.
Kuasa hukum tersangka Nadiem Makarim,Tabrani Abby, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, mendalilkan, pengadaan tersebut tidak merugikan negara karena Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki angka yang pasti.
"Kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana," kata dia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Sengaja Buat Grup WA 'Mas Menteri Core Team’ untuk Pengadaan Laptop Chromebook
Advokat yang karib disapa Abby ini, menyampaikan, angka kerugian negara Rp1,9 triliun baru perkiraan atau taksiran.
Pasalnya, lanjut dia, hingga saat ini tim kuasa hukum belum mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Abby yakin bahwa Kejagung belum memiliki angka kerugian negara yang nyata dan pasti karena hingga putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), belum ada dokumen tersebut.
Baca Juga: Kejagung Pertimbangkan Operasi Kedua Nadiem Makarim, Penyidik Siap Sesuaikan Jadwal Medis
Adapun angka kerugian negara sejumlah Rp1,9 triliun yang ditunjukkan dalam persidangan praperadilan, kata dia, hanya perkiraan atau taksiran.
"Itu kan cuma bukti ekspose. Ekspose itu bagian dari tahap-tahap dari audit yang dilakukan oleh auditor," ujarnya.
Lebih lanjut Abby menyampaikan, ekspose itu belum ada angka-angka yang pasti dan nyata berapa kerugian keuangan negaranya.
Baca Juga:Kasus Korupsi Chromebook: Nasir Djamil Dorong Nadiem Jadi Justice Collaborator, Buka Semua Fakta!
Sementara itu, kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti. Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan tidak ada kerugian negara akibat kasus korupsi proyek pengadaan laptoptop dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni: