KONTEKS.CO.ID – Korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Kapal Run Zeng 03 dan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) mendesak Kompolnas dan Itwasum Polri periksa penyidik Bareskrim.
"Korban Kapal Run Zeng 03 dan KM NUS menuntut Kompolnas dan Itwasum melakukan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri," kata Siti Wahyatun, salah seorang kuasa hukum korban TPPO Kapal Run Zeng 03 dan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) di Jakarta, Seni, 27 Oktober 2025.
Berikutnya, mendesak Kompolnas dan Itwasaum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Korban TPPO KM Run Zeng 03 dan KM MUS Adukan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas dan Itwasum Polri
Kemudian, melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan lain dan menyampaikan pemberitahuan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat serta melakukan pemantauan tindak lanjut terkait kasus ini.
Itwasum dan Kompolnas memiliki mandat untuk mengawasi kinerja Polri. Kedua lembaga ini diharapkan mampu untuk menjamin keprofesionalan penyelidik yang menangani kasus ini.
"Terlebih TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan serius," ujarnya.
Ia menegaskan, jangan sampai korban kembali menjadi korban karena penundaan keadilan akibat ketidakprofesionalan penyidik.
Tim kuasa hukum menyatakan, lambannya penyelidikan kasus ini menunda keadilan bagi korban.
“Kita tidak boleh membiarkan keadilan terus tertunda, karena penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri," kata Siti.***