nasional

Korban TPPO Kapal Run Zeng 03 dan KM MUS Desak Kompolnas dan Itwasum Polri Periksa Penyidik Bareskrim

Senin, 27 Oktober 2025 | 06:37 WIB
Tim kuasa hukum korban TPPO Kapal Run Zeng 03 dan KM MUS usai melaporkan penydilik ke Kompolnas. (KONTEKS.CO.ID/Dok DWF. (KONTEKS.CO.ID/Dok. DWF)
KONTEKS.CO.ID – Korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Kapal Run Zeng 03 dan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) mendesak Kompolnas dan Itwasum Polri periksa penyidik Bareskrim.  
 
"Korban Kapal Run Zeng 03 dan KM NUS menuntut Kompolnas dan Itwasum melakukan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri," kata Siti Wahyatun, salah seorang kuasa hukum korban TPPO Kapal Run Zeng 03 dan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) di Jakarta, Seni, 27 Oktober 2025.
 
Berikutnya, mendesak Kompolnas dan Itwasaum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
 
Baca Juga: Korban TPPO KM Run Zeng 03 dan KM MUS Adukan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas dan Itwasum Polri
 
Kemudian, melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan lain dan menyampaikan pemberitahuan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat serta melakukan pemantauan tindak lanjut terkait kasus ini. 
 
Itwasum dan Kompolnas memiliki mandat untuk mengawasi kinerja Polri. Kedua lembaga ini diharapkan mampu untuk menjamin keprofesionalan penyelidik yang menangani kasus ini.
 
"Terlebih TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan serius," ujarnya.
 
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Terapis Anak 14 Tahun Tewas di Jaksel, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi dan TPPO
 
Ia menegaskan, jangan sampai korban kembali menjadi korban karena penundaan keadilan akibat ketidakprofesionalan penyidik. 
 
Tim kuasa hukum menyatakan, lambannya penyelidikan kasus ini menunda keadilan bagi korban.
 
“Kita tidak boleh membiarkan keadilan terus tertunda, karena penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri," kata Siti.***
 

Tags

Terkini