nasional

KPK Telusuri Dugaan Menas Erwin Beli Rumah dari Hasil Suap Perkara MA

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dugaan suap yang menyeret tersangka Menas Erwin Djohansyah (ME), Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Lembaga antirasuah itu kini mencurigai bahwa sebagian uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli rumah di Bandung Barat.

Dugaan itu menjadi fokus pemeriksaan terhadap eks pembalap nasional Faryd Sungkar (FS), yang dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Pemeriksaan ini disebut penting karena Faryd diduga menjual rumah kepada Menas Erwin.

Baca Juga: Istri dan Anak Tersangka Suap MA Hasbi Hasan Tolak Jadi Saksi

“Jadi saksi saudara FS ini didalami terkait dengan jual beli aset. Jual beli rumah antara saudara FS dan saudara ME yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Uang Suap Diduga untuk Kepentingan Pribadi

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Faryd berangkat dari sejumlah keterangan saksi lain. Dari rangkaian fakta yang dikumpulkan, penyidik menemukan adanya selisih antara uang yang diterima Menas dan jumlah yang diserahkan kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk mengatur perkara.

Selisih dana inilah yang kemudian diduga kuat digunakan Menas untuk membeli rumah.

“FS telah memberikan keterangan dan keterangannya tentu sangat membantu KPK untuk mengungkap terkait dengan dugaan jual beli rumah yang berlokasi di wilayah Bandung Barat, yang diduga sumber uangnya adalah terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh KPK,” jelas Budi.

Baca Juga: KPK Periksa Asisten Hakim Agung Selviana Purba terkait Kasus Suap MA

Menas dan Hasbi Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK telah menetapkan Menas Erwin Djohansyah dan Hasbi Hasan, Sekretaris MA periode 2020–2023, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Hasbi sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa, sementara Menas baru ditetapkan sebagai tersangka pada 24 September 2025 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

“KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 25 September 2025.

Dijelaskan Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah upaya jemput paksa terhadap Menas lantaran tidak kooperatif dalam proses hukum. Menas pun kini telah jadi pesakitan dan meringkuk dalam sel tahanan KPK guna proses hukum selanjutnya.***

Halaman:

Tags

Terkini