KONTEKS.CO.ID - Asisten Hakim Agung Selviana Purba digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
Selviana Purba selaku asisten hakim agung dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 9 Februari 2013.
Selain Asisten Hakim Agung, penyidik KPK juga memeriksa perwakilan dari Kepala Bagian Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lalu saksi lain adalah dua pensiunan PNS atas nama Syarifuddin dan Ramli M. Sidik, pengacara atas nama Irwan Muin, wiraswasta atas nama Billy Mandalie dan ibu rumah tangga atas nama Sigrid Alexandra.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***