KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dan DPR resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang No 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Kebijakan ini menjadi babak baru bagi calon jemaah yang ingin mengatur perjalanan ibadahnya secara pribadi tanpa harus melalui biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui:
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan 5 Jenis Pin Prioritas MRT Jakarta yang Banyak Dicari Penumpang!
a. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
b. Secara mandiri; atau
c. Melalui Menteri.
Artinya, masyarakat kini memiliki tiga jalur resmi untuk menunaikan ibadah umrah, termasuk secara mandiri langsung.
Syarat Umrah Mandiri Berdasarkan UU PIHU 2025
Dalam Pasal 87A (pasal baru), pemerintah menetapkan sejumlah syarat wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan umrah mandiri, yaitu:
Baca Juga: Lisa Mariana Lega Pascadicecar 44 Pertanyaan Terkait Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan
- Memiliki tiket pesawat dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter