nasional

Kejagung Periksa Dua Pejabat Pertamina Patra Niaga Terkait Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk

Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Kasus Riza Chalid, Irawan Prakoso dicegah ke luar negeri. (Konteks.co.id/Istimewa)

4. SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN).

5. VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS).

6. Mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW). 

7. Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS).

Baca Juga:Kejagung Cecar Senior Sales Executive Pertamina International Shipping Soal Korupsi Minyak Mentah

8. Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH).
 
9. Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:JPU Beberkan Ulah Anak Riza Chalid Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.

Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, ‎terhitung mulai Kamis, (10/7/2025). Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan dan kini dinyatakan buron.

Baca Juga:Gara-Gara Permintaan Riza Chalid, Pertamina Rugi Rp2,9 Triliun dari Sewa Terminal BBM di Merak

Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini