KONTEKS.CO.ID - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang membantah tegas tudingan adanya praktik jual-beli jabatan sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Ada memastikan seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab dilakukan secara transparan, sesuai aturan hukum, dan dengan pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bekasi mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual-beli jabatan," tegas Ade di Cikarang, Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Vs Dedi Mulyadi Soal Dana APBD Mengendap, KDM Sambangi Kemendagri
Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa setiap rotasi dan mutasi jabatan di lingkup pemerintahannya mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dapat diaudit secara terbuka.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik koruptif dalam sistem birokrasi Pemkab Bekasi.
“Pemkab Bekasi berkomitmen penuh menjalankan pengisian jabatan secara profesional dan akuntabel. Semua prosesnya bisa diaudit dan dikawal oleh lembaga terkait,” tuturnya.
“Di kabupaten enggak ada jual beli jabatan, kan sudah didampingi KPK. Kita komitmen,” tambahnya.
Latar Belakang Pernyataan Menkeu
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut praktik jual-beli jabatan masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Bekasi.
Pernyataan itu ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
“Data KPK juga mengingatkan kita, dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus di daerah,” kata Purbaya.
Ia mencontohkan sejumlah temuan KPK, seperti suap dari hasil audit BPK di Sorong dan Meranti, praktik jual-beli jabatan di Bekasi, serta proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan.