KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberi kelonggaran bagi sejumlah kelompok wajib pajak untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan administrasi perpajakan nasional sekaligus menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi kewajiban subjektif maupun objektif.
Baca Juga: P3S Sebut Jokowi dan LBP Ngotot Proyek Whoosh Harus Jalan
Syarat Umum Sebelum Menghapus NPWP
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak harus memastikan beberapa hal penting agar penghapusan NPWP dapat diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Syaratnya antara lain:
Tidak memiliki utang pajak aktif.
Tidak sedang dalam proses pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
Tidak sedang dalam tahap penyidikan tindak pidana pajak.
Tidak terlibat dalam proses kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) atau mutual agreement procedure (MAP).
Baca Juga: Simon Tahamata Pamer Momen Bersama Frank de Boer, Kode Pelatih Baru Timnas Indonesia?
Seluruh NPWP cabang telah dihapus.
Tidak dalam proses upaya hukum pajak seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Jika semua persyaratan terpenuhi, wajib pajak bisa mengajukan permohonan secara langsung di KPP atau secara online melalui sistem DJP.