KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah Mohammad Riza Chalid (MRC) terkait pencucian uang dari korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025, mengatakan, rumah tersebut di atas tanah seluas 557 m2.
Rumah terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari tersangka MRC," ujarnya.
Anang menjelaskan, rumah tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Rumah tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang dari hasil korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012–2023.
"Terhadap barang sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan barang bukti," ujarnya.
Penyitaan rumah tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Satu bidang tanah beserta dan bangunan diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:
1 Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).