nasional

Kejagung Sita Rumah Riza Chalid Terkait Pencucian Uang Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Rumah Riza Chalid disita Kejagung terkait pencucian uang dari korupsi minyak mentah Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok.Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah Mohammad Riza Chalid (MRC) terkait pencucian uang dari korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025, mengatakan, rumah tersebut di atas tanah seluas 557 m2.

Rumah terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa 7 Orang, 2 dari Pertamina Patra Niaga

"Atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari tersangka MRC," ujarnya.

Anang menjelaskan, rumah tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Rumah tersebut diduga merupakan hasil pencucian uang dari hasil korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012–2023.

Baca Juga: Pascadakwa 9 Orang, Kejagung Kembali Gas Penyidikan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Periksa 15 Orang

"Terhadap barang sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan barang bukti," ujarnya.

Penyitaan rumah tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Satu bidang tanah beserta dan bangunan diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," katanya.

Baca Juga:Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun dari Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:

1 Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Halaman:

Tags

Terkini