KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali gas penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pascamendakwa 9 orang dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025, mengatakan, penyidik memeriksa 15 orang, mayoritas dari Pertamina.
Adapun ke-15 orang tersebut, lanjut Anang, yakni BS selaku Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero), IKPA selaku VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping, dan TB selaku Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping (September 2021–Desember 2023).
Baca Juga: JPU Beberkan Ulah Anak Riza Chalid Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Selanjutnya, FF selaku Junior Analyst Cargo Sekement Direktorat Centeral Marketing and Trading PT Pertamina (Persero), FM selaku Group Head Commercial Banking 3 Group Tahun 2023 Bank Mandiri, dan ADA selaku Fungsi Legal PT Pertamina (Persero).
"PP selaku Fungsi Supply & Planning PT Pertamina (Persero), ES selaku Pensiunan Karyawan PT Pertamina (Persero), CS selaku VP Legal Upstream PT Pertamina (Persero)," ujarnya.
Kemudian, RRDAP selaku Senior Officer I dan II Corp. Administration, IR selaku Manager Non Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, KMSN selaku VP Strategic Planning and Investment PT Pertamina International Shipping, dan RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
"ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional dan FS selaku Manager Market Research Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional," ujarnya.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa ke-15 orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo dan para tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca Juga: Kejagung Cecar Senior Sales Executive Pertamina International Shipping Soal Korupsi Minyak Mentah
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:
1 Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).