KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sah secara hukum.
Ia menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam menetapkan status hukum tersebut.
“Penetapan Nadiem sebagai tersangka itu sudah sah, sudah memenuhi syarat. Kejaksaan malah mempunyai empat alat bukti, bukan hanya dua, kan minimal dua. Empat alat bukti yang disebut di praperadilan kemarin,” ujar Mahfud dikutip dari saluran YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Siap Menjalani Proses Hukum
Pernyataan Mahfud ini menguatkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menolak gugatan praperadilan Nadiem.
Hakim menilai proses Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019-2022 telah sah secara hukum.
Penuhi Unsur Pidana Korupsi
Mahfud menjelaskan, Kejagung tidak hanya memiliki alat bukti formal, tetapi juga mengantongi unsur-unsur pidana korupsi yang cukup kuat.
“Jadi untuk penersangkaan memang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, itu sudah jaksa sudah punya kan, meskipun itu dibantah. Kemudian dengan cara melanggar hukum ya, merugikan keuangan negara dan seterusnya. Itu sudah bisa si Nadiem itu, sejak awal saya katakan bisa dijadikan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam konteks hukum pidana korupsi, penetapan tersangka tidak mengharuskan adanya bukti bahwa seseorang menerima uang secara langsung.
Selama memenuhi unsur pelanggaran hukum, perbuatan memperkaya diri atau pihak lain, dan merugikan keuangan negara, penetapan tersangka sah dilakukan.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak Hakim, Istri Nadiem Makarim Sebut Soal Langkah Hukum yang Sesuai Aturan
“Orang masuk pengadilan korupsi itu tidak harus korupsi dalam arti ikut menerima uang, tapi karena ukuran terjadinya tiga hal itu tadi tentang korupsi, lalu mensrea-nya (niat jahat pelaku pidana-red) diukur dari empat hal itu,” ujar Mahfud.
Mensrea Jadi Faktor Penentu
Meski penetapan tersangka sah, Mahfud mengingatkan bahwa pembuktian niat jahat (mensrea) menjadi faktor krusial dalam menentukan bersalah atau tidaknya Nadiem di pengadilan.