“Tapi apakah dia nanti terbukti, itu nanti buktikan mensreanya (niat jahat) di persidangan. Kalau tidak ada mensrea, dia harus bebas,” ucap Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, mensrea memiliki empat ukuran: sengaja melanggar aturan, tahu bahwa perbuatan itu salah, lalai, dan sembrono. Jika keempat indikator itu tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
“Saya tidak akan komentar dulu soal mensrea karena mensrea itu ukurannya kan ada empat ya, sengaja melanggar aturan, tahu bahwa kalau itu dilakukan tidak benar, yang ketiga lalai, yang keempat sembrono,” beber pria asal Madura ini.
Doa untuk Nadiem, tapi Fakta Hukum Tetap Berlaku
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendoakan agar Nadiem dapat menghadapi kasus ini dengan baik dan berharap tidak ada niat jahat dalam tindakannya. Namun, ia menegaskan, dari aspek hukum, status tersangka Nadiem sudah sah dan meyakinkan.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ditolak
“Ya mudah-mudahan Mas Nadiem baik-baik saja dan mudah-mudahan dia tidak punya mensrea untuk melakukan itu. Tapi bahwa dia tersangka itu sudah sah dan meyakinkan secara hukum. Saya baca putusan hakimnya, it’s okelah, nggak bisa dibantah,” tegas Mahfud.
Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar di sektor pendidikan karena menyangkut program digitalisasi nasional, dengan nilai proyek triliunan rupiah dan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Dengan penolakan praperadilan, Kejagung kini memiliki jalan hukum terbuka untuk melanjutkan penyidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau, di mana pembuktian mensrea Nadiem akan menjadi ujian utama bagi jaksa dan kuasa hukum.***
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ditolak
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Sebut Kalimat Menegaskan
Praperadilan Ditolak Hakim, Istri Nadiem Makarim Sebut Soal Langkah Hukum yang Sesuai Aturan
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Siap Menjalani Proses Hukum