KONTEKS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden Prabowo Subianto harus tegur Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Fickar kepada Konteks di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025, menyampaikan, Prabowo harus menegur karena jaksa belum juga menjebloskan Silfester Matutina ke dalam penjara.
"Menurut saya, ini harus ada perhatian juga dari Pak Prabowo, presiden kita," katanya.
Fickar lebih lanjut menyampaikan, bukan hanya menegur, Prabowo juga harus memerintahkan Jaksa Agung untuk mengerahkan anak buahnya mengeksekusi Silfester.
"Ini kan negara hukumnya macet. Jaksa itu gak jalan. 'Ini bikin malu saja, ini zaman gue harus beres semua'," kata Fickar mencontohkan agar Prabowo menyampaikan itu kepada Jaksa Agung.
Menurut Fickar, Prabowo bisa melakukan itu karena Kejaksaan RI di bawah presiden. Ini bukan bentuk cawe-cawe terhadap hukum karena bukan terkait proses hukumnya.
Dalam proses hukum, lanjut Fickar, presiden sekalipun tidak boleh ikut campur. Sedangkan di kasus Silfester, ini sudah hasil akhir dari proses hukum, yakni eksekusi.
"Kalau sudah eksekusi seperti ini, ini pekerjaan eksekutif, bukan pekerjaan penegak hukum. Penegak hukum itu di pengadilan, prosesnya saja," ujar Fickar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Silfester Matutina: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa, Kejaksaan Sudah Tak Bisa Eksekusi
Setelah ada putusan, lanjut dia, maka pelaksanaan putusannya itu pekerjaan eksekutif. "Makanya menurut saya, Presiden punya kewenangan untuk menegur jaksa di kasus ini," ujarnya.
Silfester adalah ketua umum (Ketum) Relawan Solidaritas Merah Putih. Dia terpidana 1,5 tahun penjara karena terbukti memfitnah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).***