nasional

Kejagung Periksa Saksi dari Telkom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ungkap Fakta Baru!

Minggu, 12 Oktober 2025 | 17:03 WIB
Kejagung usut saksi Telkom di kasus korupsi Chromebook. (X @jaksapedia)

KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik Kejagung akhirnya angkat bicara soal pemeriksaan terhadap beberapa pejabat PT Telkom terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenbudristek periode 2019-2022.

Meski sudah dilakukan berulang kali, nama-nama dari perusahaan BUMN ini tak pernah muncul dalam rilis harian saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal itu. Ia bilang, pemeriksaan fokus pada peran mereka dalam proses pengadaan.

"Ada sudah, ya sudah (dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang dari Telkom). Yang jelas sekarang diperiksa sebagai saksi dalam pengadaan chromebook-nya. Ya berati terkait dengan pengadaannya," ujar Anang kepada wartawan, Sabtu 11 Oktober 2025.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Mahasiswa UNM: Jatuh dari Jembatan Kembar hingga Tewas di Sungai Jeneberang

Anang enggan rinci soal materi pemeriksaan, termasuk apakah ada kaitan dengan investasi Telkom ke GoTo yang diduga melibatkan tersangka Nadiem Makarim. Ia juga tak sebut jumlah saksi yang sudah dipanggil.

"Saya belum tahu (materi pemeriksaannya apakah terkait investasi Telkom ke GoTo). Ya saya tidak tahu persisnya, sepanjang ada keterkaitan dengan pengadaan chromebook pasti diperiksa," ungkapnya.

Anang tambahkan, kasus ini punya benang merah dengan pengadaan lain, seperti kuota internet. Tim butuh keterangan berbagai pihak untuk susun puzzle lengkap.

Baca Juga: FSGI Tolak Rencana Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Jangan Hadiahi Pelaku Lalai

"Karena chromebook ini ada kaitannya dengan pengadaan pastinya, dengan kuota juga ya. Mungkin [peran Telkom] ada di sana," katanya.

Sampai saat ini, Kejagung sudah tetapkan lima tersangka yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemenbudristek), Mulatsyah (Direktur SMP), Juris Tan (eks staf khusus Nadiem), Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (konsultan teknologi).

Kerugian Negara dan Jerat Hukum Korupsi Chromebook

Mereka dijerat pasal-pasal korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, plus KUHP. Proyek bernilai Rp9,3 triliun ini diduga sebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun akibat penyimpangan.***

Tags

Terkini