nasional

Viral Mobil Sri Sultan HB X Disalip Patwal Gunakan 'Tot Tot Wuk Wuk', Netizen: Ngarso Dalem Aja Santai

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Mobil Sri Sultan HB X yang berhenti di lampu merah dan disalip patwal pakai 'tot tot wuk wuk' (Foto: Thread/@krisnaadipradana)

"Beliau menggunakan kendaraan pribadi saat mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Karangmojo, Gunungkidul," sambung Ditya.

Ditya juga membenarkan mobil Sultan HB X berhenti karena lampu merah.

Mobil tersebut kemudian disalip sejumlah mobil yang dikawal mobil patwal.

Meski demikian, Ditya belum bisa mengungkapkan siapa rombongan yang menyalip kendaraan HB X tersebut.

Polri Bekukan Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk'

Sebelumnya, Korlantas Polri mengungkapkan cara baru penggunaan sirene dan strobo (rotator) atau 'tot tot wuk wuk' untuk pengawalan.

Hal itu dilakukan usai adanya protes masyarakat.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan, pembekuan sirene dan strobo berdasarkan perintah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho tidak untuk pengawalan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak TaxAmnesty, Bikin Tidak Jujur Pajak

"Jadi bukan pembekuan untuk pengawalan, karena bagaimanapun juga pengawalan itu harus tetap dilaksanakan pada saat situasi yang urgent," kata Faizal menukil situs Korlantas Polri, Selasa 30 September 2025.

Adapun, penerapan skenario pengawalan menggunakan sirene dan strobo akan dilakukan untuk kegiatan skala besar atau kunjungan tamu negara.

"Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134," tegasnya.

"Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirine atau rotator," imbuh Faizal.

Sedangkan untuk pengawalan pribadi akan dilakukan dengan selektif.

Baca Juga: Calon Praja Asal Maluku Utara Meninggal, Ini Fakta-fakta Kejadian Selama di IPDN

Sirene dan strobo yang diminta ke anggota Korlantas Polri tak dipakai saat melintas di jam salat, acara kedukaan atau acara keagamaan.

Halaman:

Tags

Terkini