KONTEKS.CO.ID - Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diterbitkan dan kini menjadi bukti sah pengangkatan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan penanda kepastian hukum, hak gaji, dan perlindungan sosial bagi ribuan pegawai di berbagai daerah.
Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas dan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya sama dengan pegawai penuh waktu.
Baca Juga: Keren! Irjen Pol Rudi Darmoko Terima Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik
Segala hak tetap menyesuaikan dengan jam kerja dan kebijakan instansi tempat bertugas.
1. Hak Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji minimal setara penghasilan terakhir sebagai tenaga honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) / Kabupaten (UMK) 2025.
Selain gaji pokok sesuai jam kerja, pegawai juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan terbatas seperti:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan pekerjaan atau transportasi
Baca Juga: JPP Promedia Gelar Forum Bersama Suzuki Indomobil, Bahas Perang Harga Otomotif dan Strategi Hybrid
- Perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa contoh besaran UMP 2025 di sejumlah daerah:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232