KONTEKS.CO.ID – Setelah dualisme PPP berakhir, kini kepengurusan duet Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto hasil islah partai Ka'bah dipersoalkan kader.
Berdasarkan SIPP PN Jakpus, Jumat, 10 Oktober 2025, Muhamad Zainul Arifin, kader PPP menggugat Mardiono. Gugatan bernomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst ini, didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain Mardiono, pemohon atau Zainal juga menjadikan Agus Suparmanto selaku turut tergugat I dan Mahkamah Partai PPP 2021-2026 selaku turut tergugat II.
Zainal kepada wartawan menyampaikan, pada intinya gugatan ini mempersoalkan keabsahan hasil Muktamar X PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara (Jakut).
Zainal menilai bahwa hasil muktamar tersebut tidak sah sehingga petitum gugatannya adalah menyatakan Mardiono sebagai ketum PPP pun demikian.
Lebih lanjut Zainal menyampaikan, pihaknya tidak mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang telah mengesakan kepengurusan PPP Mardiono.
Sementara itu, kata dia, Mahkamah Partai PPP tidak merespons surat untuk meminta klarifikasi terkait dualisme kepemimpinan partai.
Namun tiba-tiba, kata Zainal, Mahkamah Partai PPP periode 2020-2025, menerbitkan surat. Isinya, menyatakan tidak ada perselisihan internal partai dan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP terpilih berdasarkan Muktamar X di Ancol.
“Mahkamah Partai tidak melakukan tugasnya sehingga bagi orang yang merasa dirugikan, khususnya peserta Muktamar, itu sudah memiliki legal standing untuk maju ke pengadilan negeri,” tutur Zainul.
Politikus yang berprofesi sebagai pengacara itu lalu meminta majelis hakim menyatakan surat pernyataan dari Mahkamah Partai bahwa tidak ada konflik internal dan Agus sebagai Ketua Umum PPP terpilih sah.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diperintahkan untuk mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Ketua Umum PPP Mardiono dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto.
Ia menyampaikan, pihaknya meminta PN Jakpus untuk menyatakan bahwa surat pernyataan Mahkamah Partai PPP tersebut adalah. Jika pengadika menyatakan demikian, maka Agus Suparmanto naik menjadi Ketum PPP.
Zainal menyampaikan, pihaknya meminta agar majelis hakim memerintahkan Menkum agar mencabut SK kepengurusan Mardiono, kemudian menerbitkan SK baru berdasarkan putusan gugatan ini.
PN Jakpus akan menggelar sidang perdana perkara gugatan ini pada Rabu, 22 Oktober 2022.***