KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Direktur PT Galva Technologies, Tbk., MG, soal korupsi laptop Chromebook yang membelit Nadiem Makarim dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025, menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidus) juga memeriksa 5 orang lainnya.
Mereka di antaranya ACW selaku Asesor dari PT Surveyor Indonesia dan RS selaku karyawan PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk.
Selanjutnya, ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk. dan MDM selaku Country Marketing Manager Google Indonesia.
"ERO selaku Ketua Kelompok Kerja Peralatan Elektronik Perkantoran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2021," ujarnya.
Anang menyampaikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dkk, termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca Juga: Orangtua Nadiem Makarim Menangis, Yakin Anak Tak Bersalah di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.