nasional

Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH ke Prabowo, Bakal Usut Illegal Logging di Sipora

Senin, 6 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Jaksa Agung sampaikan capaian kinerja Satgas PKH kepada Prabowo. Satgas PKH bakal usut illegal logging di Sipora. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam memberangus penyerobotan hutan hingga tambang ilegal.
 
Burhanuddin menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri penyerahan smelter timah kepada PT Timah di Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel), Senin, 6 Oktober 2025.
 
Burhanuddin mengatakan, seuai data per 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penertiban kawasan hutan pada sektor kawasan perkebunan, dengan cara penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare.
 
Baca Juga: Kerugian Tambang Ilegal di Babel Tembus Rp300 Triliun, Prabowo: Basmi Semua Pelanggar Hukum!
 
Ia menyampaikan, dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 hektare karena dalam proses verifikasi. Setelah rampung, akan diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
 
Burhanuddin mengatakan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare.
 
“[Ini[ berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” ujar Burhanuddin.
 
Baca Juga: Satgas PKH Datangi Kepulauan Babel Basmi Penambangan Timah Ilegal
 
Menurut dia, nilai atau angka tersebut berdasarkan kajian indikasi nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Sedangkan untuk sektor kawasan pertambangan, lanjut Burhanuddin, saat ini Satgas PKH secara bersamaan sedang melakukan penertiban kawasan hutan di sektor pertambangan.
 
Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi 5.342 hektare yang diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
 
 
Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan pada sektor pertambangan yang beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH dengan total luasan yang berhasil diverifikasi seluas 2.709,02 ha yang tersebar di 7 provinsi.
 
Ia menegaskan, terhadap luasan yang dapat diverifikasi tersebut per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan atau korporasi.
 
Terakhir, Burhanuddin melaporkan penertiban aktivitas penebangan liar (illegal logging). Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima, terdapat praktik illegal logging di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21.000 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. 
 
 
Aktivitas penebangan tersebut hingga kini masih terus berlangsung, dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare dan seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan.
 
Kejaksaan memandang bahwa dugaan kegiatan illegal logging ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara.
 
"Akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging [Kepulauan Sipora]," ujarnya.***

Tags

Terkini