KONTEKS.CO.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana membantah tudingan adanya dapur fiktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bantahan ini disampaikan Dadan Hindayana dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang telah tayang pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Ditegaskan Dadan, tidak ada satu pun dapur fiktif. Namun dia menjelaskan bahwa asa proses administrasi yang harus dikembalikan atau rollback akibat kelalaian mitra.
“Kalau fiktif itu artinya sudah diverifikasi, ada berita acara validasi, SDM ditempatkan, lalu tidak berjalan. Faktanya tidak ada seperti itu. Yang terjadi hanyalah titik-titik yang masih dalam tahap persiapan tapi tidak menunjukkan progres. Itu kami kembalikan ke tahap pengajuan lagi,” kata Dadan.
Baca Juga: Lima Film Terpopuler di Top Global Netflix Oktober 2025
Dadan kemudian mengungkap sejumlah kasus seperti di Bandung, Cianjur, dan Bogor, yang dipastikan telah pelanggaran SOP dan mengakibatkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat.
Dengan adanya masalah tersebut, Dadan menyampaikan kalau BGN telah mengambil langkah tegas. Dapur bermasalah itu langsung dihentikan sementara operasional hingga seluruh fasilitas diperbaiki sesuai standar.
“Keselamatan penerima manfaat jauh lebih utama daripada mengejar jumlah produksi,” katanya.
Pada kesempatan ini, Dadan kembali menjelaskan mekanisme penunjukan dapur MBG melalui sistem daring pada portal mitra BGN.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tak Gentar Meski Diingatkan Luhut, Anggaran MBG Tetap Dipotong Bila Tak Terserap
Setelah menyampaikan seluruh berkas administrasi, yayasan atau pihak yang mendaftar wajib menyerahkan legalitas tanah atau bangunan, lalu diberi waktu 30–45 hari untuk membangun atau merenovasi.
Jika dalam 20 hari tidak ada laporan perkembangan, titik itu otomatis dikembalikan ke status pengajuan sehingga tidak lagi memiliki hak. Karena itu, dia menepis isu adanya praktik jual beli kuota.
“Banyak yang kemudian mencoba memanfaatkan kuota itu untuk mencari investor. Ada yang sampai dituduh menjual titik. Itu urusan mereka, bukan dengan BGN. Kami tidak pernah menarik uang sepeser pun dari proses ini,” kata Dadan.
Baca Juga: Fenomena 'Tepuk Sakinah', Tren Viral Sarat Makna di Tengah Tingginya Angka Perceraian