nasional

Ombudsman Temukan Empat Potensi Maladministrasi Program MBG

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:19 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (KONTEKS.CO.ID/Tangkapan layar YouTube Ombudsman RI)
KONTEKS.CO.ID – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, pihaknya menemukan empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
 
"Empat pitensi maladministrasi yakni penundaan berlarut, diskriminasi, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur," kata Yeka dikutip pada Kamis, 2 Oktober 2025.
 
Ia menyampaikan, keempat potensi maladministrasi tersebut berdasarkan hasil kajian cepat (rapid assessment) yang dilakukan Ombudsman RI.
 
Baca Juga: 6.457 Orang Keracunan MBG, BGN Hentikan Layanan Dapur Plus Jatuhkan Sanksi SPPG
 
Ia menyampaikan, program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun pada 2025 dan menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai koordinator utama. 
 
Namun, ujarnya, hingga September 2025, Ombudsman mencatat baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kesenjangan ini menimbulkan risiko besar tidak tercapainya target layanan di tahun berjalan.
 
Yeka menjabarkan, potensi maladministrasi penundaan berlarut ditemukan proses verifikasi mitra tanpa kepastian waktu dan keterlambatan pencairan honorarium staf lapangan. 
 
Baca Juga: Kepala BGN Minta Maaf Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Begini Katanya
 
"Selain itu, teridentifikasi adanya diskriminasi berupa potensi afiliasi yayasan dengan jejaring politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam penetapan mitra," ujarnya.
 
Dari sisi kompetensi, kelemahan terlihat pada penerapan standar operasional prosedur, misalnya dapur tidak menyimpan catatan suhu atauretained sample. 
 
Sementara itu, penyimpangan prosedur terjadi dalam bentuk pengadaan bahan yang tidak sesuai kontrak, misalnya ditemukan beras kualitas medium diterima meskipun dalam kontrak tertulis premium.
 
Baca Juga: Petugas SPPG Aniaya Wartawan saat Liput Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf
 
Ia menegaskan, empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik-kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan.
 
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, harus ditegakkan secara konsisten," ujarnya.***

Tags

Terkini