KONTEKS.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal pidanakan PT Peter Metal Technology (PMT) terkait pencemaran radiasi Cesium 137.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq di Serang dikutip pada Rabu, 1 Oktober 2025, menyampaikan, langkah hukum ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hanif menyampaikan, pihaknya menilai bahwa perusahaan tersebut diduga lalai sehingga menimbulkan pencemaran zat berbahaya.
Baca Juga: KLH Bakal Perkarakan PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande Terkait Radiasi Cesium-137
"Kelalaian sebagaimana diatur Pasal 98 Ayat (1)," tandasnya.
Ia menjelaskan, KLH menempuh jalur hukum pidana dan perdata. Untuk perdata, KLH akan menggugat PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan industri Modern Cikande selaku tergugat dua.
"Ada dua, pidana dan PSLH [persekitaran lingkungan hidup]," katanya.
Saat ini, tim tengah menyusun gugatan perdata secara detail dan nantinya akan diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: Gawat, Pemerintah Tetapkan Cikande Terpapar Radioaktif CS-137
Ia menjelaskan alasan KLH akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, yakni untuk memastikan adanya pertanggungjawaban.
Hanif lebih lanjut menyampaikan, PT PMT diduga melebur scrap logam mengandung Cesium-137. Perusahaan tersebut tidak mengetahui kandungan berbahaya dalam logam tersebut.
"Scrap yang dilebur itu mengandung Cesium," ujarnya.
Kandungan berbahaya dari logam yang dilebur itu lantas mencemari lingkungan di sejumlah titik di kawasan industri Modern Cikande.
Hanif menegaskan, meskipun misalnya PT PMT tidak mengetahui kandungan bahan berbahaya dari logam yang dilebur, itu tidak menghapus tanggung jawab hukumnya.