KONTEKS.CO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul perdebatan soal boleh tidaknya penggunaan makanan ultra proses atau ultra processed food (UPF) dalam menu untuk peserta.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa UPF sebaiknya tidak digunakan dalam program MBG.
Alasannya jelas yaitu untuk memastikan anak-anak penerima manfaat MBG mendapatkan asupan gizi yang benar-benar sehat dan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Xavi Hernandez Dikaitkan dengan Manchester United, Posisi Amorim Makin Terancam
Namun, pernyataan ini terlihat sedikit berbeda dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 13/05/01/SB.13/09/2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan.
Dalam aturan tersebut, bukan berarti UPF dilarang total, melainkan penggunaannya harus mengutamakan produk UMKM lokal.
Apa itu Ultra Processed Food dalam MBG?
Produk yang termasuk kategori ultra processed food antara lain biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, hingga olahan daging lainnya.
Meski kerap dipandang kurang sehat karena kandungan gula, garam, atau pengawetnya, BGN menekankan bahwa UPF tetap bisa digunakan asal memenuhi syarat ketat.
Syarat yang dimaksud meliputi:
- Diproduksi oleh UMKM atau produsen lokal
- Memiliki sertifikasi halal
- Memenuhi standar SNI
- Terdaftar di BPOM